![]() |
| Sumber: google.com |
Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap
tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pembobolan bank BCA melalui virtual
account. Sindikat yang sudah beraksi selama 5 tahun ini berhasil meraup
keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan
virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari laporan polisi yang
masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga
tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan
kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga
saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.
"Terkait para pelaku pembobol perbankan ini, menurut
keterangan mereka beraksi sejak tahun 2015," kata Nana.
Cara mereka melakukan aksinya cukup cerdas, sebab mereka
menunggu momen-momen saat Bank BCA sedang melakukan pembaruan sistem. Di saat
itulah mereka melakukan transaksi dengan virtual account, namun uang di
rekening para tersangka tidak berkurang.
"Modus mereka melakukan pemanfaatan sistem BCA yang
maintenece, dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m-bangking,
dimana saldo tersangka nggak berkurang tapi melakukan (top up) virtual account
berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka beraksi dengan cara membeli
pulsa atau mengisi saldo OVO. Usai mengisi saldo OVO, para tersangka mencairkan
uang itu.
"Dia bobol BCA random, misalnya mau isi OVO. Mereka isi
OVO Rp500 ribu, (uang) di rekeningnya nggak hilang, tapi yang hilang uang bank.
Misal dia mau beli pulsa, dia top up pulsa terus dikali lipat terus," kata
Yusri.
Ia menambahkan, sindikat pembobol bank ini ditangkap polisi
di daerah Palembang, setelah polda Metro Jaya bekerjasama dengan polda terkait.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka-tersangka lainnya yang masih tergabung
dalam sindikat ini.
"Mereka ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan
dan kita kejar," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto
Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun
2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: Indozone.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar