![]() |
| Sumber: google.com |
Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku
pembobolan Bank BCA yakni Frandika 28 tahun, Geri (22) dan Heylem Betika (32).
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan tersangka meraup
Rp 63 juta dari aksinya.
"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem
Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up
dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat
konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.
Nana menjelaskan, pelaku melakukan top up dengan virtual
account yang sudah disiapkan. Transaksi top up tersebut dilakukan secara
berkali-kali, sementara saldo rekening tersangka tidak berkurang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri
Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa
atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu
tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat BCA sedang melakukan pemeliharaan
sistem.
"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di rekeningnya
tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.
Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2015. Uang hasil
pembobolan bank BCA disebut polisi untuk membeli sepeda motor atau mobil. Para
tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana
dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang. Mereka terancam dhukum selama 20 tahun kurungan penjara.
Sumber: Metro.tempo.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar