![]() |
| Sumber: google.com |
Dengan cara mengaku-ngaku sebagai pegawai dari Bank BCA,
polisi sudah berhasil menangkap sebanyak 7 tersangka atas kasus pembobolan
kartu kredit nasabah dari Bank BCA. Para tersangka yang mengaku sebagai pegawai
Bank BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online.
Untuk ketujuh identitas para tersangka pembobol kartu kredit
Bank BCA ini sudah dibongkar oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Nama para tersangka antara lain Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah,
Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.
Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal
dunia. Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata
api.
"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah
Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, Jumat (6/3).
Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah Bank BCA
melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai Bank BCAyang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.
"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban
melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online),
lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online)
itu," ungkap Nana.
Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang
dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu
kredit korban. Kerugian Bank BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal
dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.
"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka
digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.
Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang
bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru
peluru caliber, dan sebuah laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto
Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI
Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman
hukumannya 8 tahun penjara.
Sumber: Keuangan.kontan.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar