Kamis, 19 Maret 2020

Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank BCA Sudah Dibengkuk Polisi

Sumber: google.com

Dengan cara mengaku-ngaku sebagai pegawai dari Bank BCA, polisi sudah berhasil menangkap sebanyak 7 tersangka atas kasus pembobolan kartu kredit nasabah dari Bank BCA. Para tersangka yang mengaku sebagai pegawai Bank BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

Untuk ketujuh identitas para tersangka pembobol kartu kredit Bank BCA ini sudah dibongkar oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Nama para tersangka antara lain Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.

Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal dunia. Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api. 

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai Bank BCAyang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian Bank BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar