![]() |
| Sumber: google.com |
Dua kelompok yang sudah merugikan Bank BCA sebanyak miliaran
rupiah tersebut sudah diringkus oleh Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan
(Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya.
Diketahi dua kompoltan tersebut sebanyak 10 orang terasngka.
"Dari keseluruhannya, kerugian BCA sekitar Rp22
miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Informas yang didapat juga para tersangka pembobol Bank BCAtersebut menggunakan dua modus untuk bisa melancarkan aksinya. Sindikat pertama
membobol Bank BCA dengan cara memanfaatlan akun virtual. Untuk sindikat ini
terdapat 3 tersangka, yakni Frandika (28), Geri (22) dan Helyem Betika (32).
Dalam aksinya ketiga tersangka tersebut memanfaatkan sistem
Bank BCA yang pada saat itu sedang dalam perbaikan dengan top up ke akun
vitrual menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walaupun
sudah top up berkali-kali.
Untuk perilaku tidak terpujinya ketig atersangka tersebut
mendapatkan ganjaran dengan dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan
atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan
atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian untuk sindikat yang kedua melancarkan aksinya dengan
menggunakan cara untuk bisa membobol kartu kredit dari nasabah Bank BCA dengan
mengaku sebagai pegawai dari Bank BCA.
Sindikat kedua ini diketahui ada 7 orang tersangka yang
diketahui identitasnya dengan nama Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra (23),
Remondo (24), Eldin Agus Tryanzah (22), Sultoni Billah Rizky (20), Helmi alias
Dangko (56) dan Deah Anggraini (22).
Kelompok ini beraksi dengan belanja daring menggunakan kartu
kredit Bank BCA milik korban. Pelaku mengaku sebagai petugas bank dan menelepon
korban dengan maksud mendapatkan kode one time password (OTP).
"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan
belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan
transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.
Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP.
Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut. Ketujuh tersangka ditangkap
awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan
ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan.
Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di
antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38
milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena
berusaha melawan saat penangkapan.
Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35
Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman
delapan tahun penjara.
Sumber: Medcom.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar