![]() |
| Sumber: google.com |
Polisi menangkap tujuh tersangka kasus pembobolan kartu
kredit nasabah BCA dengan modus mengaku sebagai pegawai BCA untuk membantu
korban membatalkan transaksi belanja online.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ketujuh
tersangka masing-masing bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah,
Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.
Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal
dunia. Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata
api.
"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah
Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, Jumat (6/3/2020).
Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai
pegawai BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.
"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban
melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online),
lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online)
itu," ungkap Nana.
Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang
dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu
kredit korban. Kerugian BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal
dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.
"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka
digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.
Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang
bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru
peluru caliber, dan sebuah laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto
Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI
Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman
hukumannya 8 tahun penjara.
Sumber: Megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar