![]() |
| Sumber: google.com |
Modus yang digunakan para pelaku pembobolan kartu kredit nasabah Bank BCA adalah para pelaku mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang menawarkan bantuan kepada korban untuk membatalkan transaksi belanja online. Diketahui pelakunya sebanyak tujuh orang yang kini sudah menjadi tersangka dan sudah ditangkap oleh polisi.
Untuk
identitas ketujuh tersangka kasus pembobolan kartu kredit Bank BCA tersebut
dibeberkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yakni bernama Altarik
Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi dan Deah
Anggraini. Dan satu tersangka lagi yang bernama Yopi Altobeli meningal dunia
karena ditembak. Kareana dirinya berusaha melawan aparat kepolisian dengan
senjata api.
"Mereka
merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan,"
kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Untuk
melancarkan aksi pembobolannya, ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka ini awalnya mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem
Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah
sudah menemukan nomot telepon yang dicari dari SLIK, para tersangka kemudian
menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang ingin membantu
korban untuk bisa membatalkan transaksi belanja online.
"Mereka
menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja
online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP
untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.
Karena
para tersangka mengaku sebagai pegawai dari Bank BCA, sang korban pun percaya
dengan begitu saja dan memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirimkan
melalui pesan singkat atau SMS. Setelah berhasil mendapatkan kode OTP dari sang
korba, para tersangka langsung menguras uang dalam kartu kredit korban.
Untuk
masalah kerugian Bank BCA diperkirakan bisa mencapai Rp22 miliar.
"Korban
percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat
menguras kartu kredit," ungkap Nana.
"Uang
hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya,
membeli mobil, motor," lanjutnya.
Saat
diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah
ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah
laptop.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35
Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
Sumber: Megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar