![]() |
| Sumber: google.com |
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, pembobol bank BCA kelompok Tulung Selatan ada 3 bagian. Kelompok F, Pegik dan YA.
"Kelompok F bersama 2 rekannya pembobol bank BCA, Pegik
(27) DPO yang membobol rekening Ilham Bintang dan kelompok YA bersama 6
rekannya. Total pelaku bobol bank BCA menjadi 11 orang," katanya di
Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Menurut Nana, kelompok F (29), G (22) dan HB (32) modus
pembobolan memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan cara
melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.
"Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual
account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan," kata
Kapolda.
Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP
dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3,
4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya, kelompok pembobol rekening kartu kredit dengan
korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus
mendatangi gerai provider alasan kartu mati.
"Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru,
sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor
tersebut," tuturnya.
Kemudian, kelompok YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H
(56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan
menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H. Pada kelompok
ini petugas mengamankan 2 senpi jenis revolver dan 3 peluru jenis caliber.
"Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon,
pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan
kode OTP kepada pelaku," terang Nana.
Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan
transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.
"Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA mengalami kerugian
Rp 22 miliar," tuturnya.
Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35
jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain
tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Sumber: inilah.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar