![]() |
| Sumber: google.com |
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana
mengumumkan tersangka dalam pembobolan Bank BCA berhasil membobol uang sebanyak
Rp63 juta dari aksi kejahatannya. Para pelaku pembobol Bank BCA tersebut ada 3
orang tersangka yang berhasil dibekuk oleh Subdirektorat Jatanras Polda Metro
Jaya yakni Frandika (28), Geri (22) dan Helyem Betika (32).
"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem
Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up
dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat
konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.
Para aksi kejahatan ketiga tersangka tersebut dijelaskan oleh
Nana, untuk melancarkan aksinya membobol Bank BCA para pelaku melakukan top up
dengan akun virtual atau virtual account yang sebelumnya sudah disiapkan.
Transaksi top up pun dilakukan oleh para tersangka berkali-kali, sementara
saldo di rekening masing-masing tersangka tidak berkurang sama sekali.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri
Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa
atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu
tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat Bank BCA sedang melakukan
pemeliharaan sistem.
"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di rekeningnya
tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.
Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2015. Uang hasil
pembobolan Bank BCA disebut polisi untuk membeli sepeda motor atau mobil. Para
tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana
dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang. Mereka terancam dhukum selama 20 tahun kurungan penjara.
Sumber: Metro.tempo.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar