Kamis, 19 Maret 2020

Kasus Pembobol Bank Sampai Rp63 Juta Diungkap Polda Metro Jaya

Sumber: google.com


Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengumumkan tersangka dalam pembobolan Bank BCA berhasil membobol uang sebanyak Rp63 juta dari aksi kejahatannya. Para pelaku pembobol Bank BCA tersebut ada 3 orang tersangka yang berhasil dibekuk oleh Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya yakni Frandika (28), Geri (22) dan Helyem Betika (32).

"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.

Para aksi kejahatan ketiga tersangka tersebut dijelaskan oleh Nana, untuk melancarkan aksinya membobol Bank BCA para pelaku melakukan top up dengan akun virtual atau virtual account yang sebelumnya sudah disiapkan. Transaksi top up pun dilakukan oleh para tersangka berkali-kali, sementara saldo di rekening masing-masing tersangka tidak berkurang sama sekali.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat Bank BCA sedang melakukan pemeliharaan sistem.

"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di rekeningnya tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.

Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2015. Uang hasil pembobolan Bank BCA disebut polisi untuk membeli sepeda motor atau mobil. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dhukum selama 20 tahun kurungan penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar