| Sumber: google.com |
Subdit IV Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia
perbankan. Ada dua kelompok yang diamankan. Pertama sindikat pembobol bank
melalui virtual account, dan kelompok kedua pembobol kartu kredit.
“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp 22
miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat (6/3).
Nana menjelaskan, dalam kasus pembobolan melalui virtual account,
polisi mengamankan 3 orang tersangka. Yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem
Betika 32.
“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan
dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo
tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” imbuhnya.
Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi
mengamankan 7 orang tersangka. Yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23;
Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias
Dangko, 56 dan Deah Anggraini, 22.
Para tersangka yang terlibat dua sindikat ini, ditangkap awal
Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan
dilakukan dengan bantuan Polda Sumatera Selatan.
Mereka bekerja dengan cara melakukan transaksi di toko
belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once
Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.
Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank BCA.
Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban
menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap
Nana.
Kode OTP bank BCA itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode
konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit korban pun akan terkuras
hingga limit transaksi maksimal.
“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan
meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas Nana.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di
antaranya, 2 jenis senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38
mm, lima telepon genggam dan 1 dompet.
Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal
362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3
Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor
8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sesangkan sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan
atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar