![]() |
| Sumber: google.com |
Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 12 komplotan
spesialis pembobolan rekening bank BCA dan mafia perbankan. Ke 12 pelaku diamankan
di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, spesialis
pembobolan rekening BCA terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan
tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit
nasabah BCA.
“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang
maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual
account menggunakan M-Banking BCA,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Jumat (6/4).
Menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak
tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu
mencapai Rp 22 Miliar.
“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini
adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.
Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku
bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi
melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.
“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya
Yopi tewas tertembak,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama
Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra
(26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem
(33), dan Pegik (27).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang
transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE
dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.
Sumber: Pojoksatu.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar