![]() |
| Sumber: google.com |
Ditangkap di daerah Tulung Selapan, Sumatera Selatan, Polda
Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku pembobol Bank BCA yang saat ini sudah
berstatus sebagai tersangka. Salah satu dari tersangka tersebut meninggal
ditembak karena melawan petugas polisi, tersangka tersebut diinisialkan sebagai
YA (24).
Untuk para pelaku pembobolan Bank BCA yang berhasil ditangkap
ada sebanyak tiga kelompok yakni F, Pegik dan YA. Hal tersebut juga sudah
dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO yang berhasil ditangkap
dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol Bank BCA menjadi 11 orang,” ujar
Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Menurut Nana, polisi bekerja atas dua laporan polisi nomor:
LP/349/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, 17 Januari 2020 dan
LP/7819/XII/2019/PMJ/Ditreskrimum, 2 Desember 2019.
Kelompok pertama F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan
memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi
top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.
“Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual
account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan,” kata Nana.
Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP
dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3,
4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya, kelompok kedua Pegik pembobol rekening kartu
kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon
korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.
“Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru,
sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor
tersebut,” ucapnya.
Kemudian, kelompok ketiga YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR
(21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online
dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H.
Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku
mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP
kepada pelaku. Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan
transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.
Dari kelompok ini petugas mengamankan dua senpi jenis
revolver dan tiga peluru jenis caliber. “Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA
mengalami kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya.
Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35
jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain
tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Sumber: Dimensinews.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar