Kamis, 26 Maret 2020

Mengaku Sebagai Pegawai Bank BCA, Polisi Tangkap Pembobol Kartu Kredit

Sumber: google.com


Modus yang digunakan para pelaku pembobolan kartu kredit nasabah Bank BCA adalah para pelaku mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang menawarkan bantuan kepada korban untuk membatalkan transaksi belanja online. Diketahui pelakunya sebanyak tujuh orang yang kini sudah menjadi tersangka dan sudah ditangkap oleh polisi.

Untuk identitas ketujuh tersangka kasus pembobolan kartu kredit Bank BCA tersebut dibeberkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yakni bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi dan Deah Anggraini. Dan satu tersangka lagi yang bernama Yopi Altobeli meningal dunia karena ditembak. Kareana dirinya berusaha melawan aparat kepolisian dengan senjata api.

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Untuk melancarkan aksi pembobolannya, ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini awalnya mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah sudah menemukan nomot telepon yang dicari dari SLIK, para tersangka kemudian menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang ingin membantu korban untuk bisa membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Karena para tersangka mengaku sebagai pegawai dari Bank BCA, sang korban pun percaya dengan begitu saja dan memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirimkan melalui pesan singkat atau SMS. Setelah berhasil mendapatkan kode OTP dari sang korba, para tersangka langsung menguras uang dalam kartu kredit korban.

Untuk masalah kerugian Bank BCA diperkirakan bisa mencapai Rp22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.



Ke 12 Pelaku Pembobolan Rekening Bank BCA Sudah Diamankan

Sumber: google.com


Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 12 komplotan spesialis pembobolan rekening bank BCA dan mafia perbankan. Ke 12 pelaku diamankan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening  BCA terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA.

“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking BCA,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.

“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.

Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.



Sumber:Pojoksatu.id

Rabu, 25 Maret 2020

Sindikat Mafia Perbankan Kini Berhasil Ditangkap

Sumber: google.com


Polda Metro Jaya menangkap Pegik (27), salah satu pelaku pembobolan rekening wartawan senior dan pendiri Cek dan Ricek, Ilham Bintang. Pegik, memiliki peran membantu Desar, otak utama dari pembobolan rekening BCA Ilham.

Polisi menjelaskan, Pegik yang ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumsel, berperan mencari data dari Ilham sekaligus mendatangi provider untuk mencuri data korban.

"Dia berperan membantu tersangka Desar dalam mendapatkan data target korban yakni IB. Modusnya menonaktifkan SIM Card korban, dengan mendatangi provider dengan alasan kartu mati dan minta diterbitkan SIM Card baru untuk akses info korban," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Pegik juga membeli Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, lalu ia mencocokan dengan data dari Sim Card Ilham Bintang. Dari situlah pembobolan  bank BCA bermula. Data itu ia berikan kepada Desar dan anggotanya.

"Setelah mendapat SLIK OJK, menyerahkan melalui aplikasi untuk mencocokkan dengan kartu kredit kemudian diserahkan ke Desar. Kemudian Desar memberitahukan kepada anggotanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di tempat yang sama.

Pegik kemudian mengatur dan mengawasi jalanya operasi ini. Sementara itu, anggota Desar ada yang mencoba menelepon nomor kontak Ilham Bintang, yang ternyata sudah nonaktif. Anggota lainnya, bergerak untuk membuat kartu, dan bahkan berperan jadi figur Ilham Bintang untuk meyakinkan pihak provider.

"P yang mengatur, mendapatkan, dan cross check SLIK lewat aplikasi," pungkas Yusri.

Sementara itu, Pegik diganjar dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Sebelumnya, polisi sudah menangkap 8 tersangka anggota komplotan pembobol rekening dan kartu kredit milik Ilham Bintang, Rabu (5/2).

8 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya ialah Desar alias Erwin (otak pembobolan), Teti Rosmiwati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati.



12 Komplotan Spesialis Mafia Perbankan Sudah Diamankan

Sumber: google.com


Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 12 komplotan spesialis pembobolan rekening bank BCA dan mafia perbankan. Ke 12 pelaku diamankan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening  BCA terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA.

“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking BCA,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.

“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.

Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.



Senin, 23 Maret 2020

Modus Sebagai Pegawai BCA, Ketujuh Tersangka Kini Berhasil Ditangkap

Sumber: google.com


Polisi menangkap tujuh tersangka kasus pembobolan kartu kredit nasabah BCA dengan modus mengaku sebagai pegawai BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.

Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal dunia. Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api.

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.



Sindikat Mafia Perbankan Sudah Diamankan Pihak Berwajib

Sumber: google.com


Subdit IV Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia perbankan. Ada dua kelompok yang diamankan. Pertama sindikat pembobol bank melalui virtual account, dan kelompok kedua pembobol kartu kredit.

“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).

Nana menjelaskan, dalam kasus pembobolan melalui virtual account, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika 32.

“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” imbuhnya.

Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 orang tersangka. Yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini, 22.

Para tersangka yang terlibat dua sindikat ini, ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polda Sumatera Selatan.

Mereka bekerja dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.

Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank BCA. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap Nana.

Kode OTP bank BCA itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit korban pun akan terkuras hingga limit transaksi maksimal.

“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas Nana.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 jenis senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 mm, lima telepon genggam dan 1 dompet.

Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sesangkan sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.


Sumber: Jawapos.com

Minggu, 22 Maret 2020

11 Pelaku Pembobol Bank BCA Sudah Ditangkap

Sumber: google.com


Ditangkap di daerah Tulung Selapan, Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku pembobol Bank BCA yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Salah satu dari tersangka tersebut meninggal ditembak karena melawan petugas polisi, tersangka tersebut diinisialkan sebagai YA (24).

Untuk para pelaku pembobolan Bank BCA yang berhasil ditangkap ada sebanyak tiga kelompok yakni F, Pegik dan YA. Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO yang berhasil ditangkap dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol Bank BCA menjadi 11 orang,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Menurut Nana, polisi bekerja atas dua laporan polisi nomor: LP/349/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, 17 Januari 2020 dan LP/7819/XII/2019/PMJ/Ditreskrimum, 2 Desember 2019.

Kelompok pertama F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.

“Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan,” kata Nana.

Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya, kelompok kedua Pegik pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.

“Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut,” ucapnya.

Kemudian, kelompok ketiga YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H.

Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.

Dari kelompok ini petugas mengamankan dua senpi jenis revolver dan tiga peluru jenis caliber. “Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya.

Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pembobol Bank BCA Diringkus Pihak Kepolisian

Sumber: google.com


Satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Saru orang tersebut diinisialkan namanya menjadi P alias Pegik.

Untuk tersangka yang saat ini masih buron, dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku pembobolan rekening nasabah Bank BCA lainnya.

Hasil dari pencarian tersebut akhirnya tidak sia-sia, karena petugas sudha berhasil menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka yang lain yang diketahui berinisial A.

"Jadi ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data milik Ilham Bintang yang diketahui nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembobolan Bank BCA, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank BCA, Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).


Kamis, 19 Maret 2020

Membobol Bank BCA Merupakan Dua Sindikat Mafia Perbankan Sudah Diamankan

Sumber: google.com


Dua kelompok yang sudah merugikan Bank BCA sebanyak miliaran rupiah tersebut sudah diringkus oleh Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya. Diketahi dua kompoltan tersebut sebanyak 10 orang terasngka.

"Dari keseluruhannya, kerugian BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.

Informas yang didapat juga para tersangka pembobol Bank BCAtersebut menggunakan dua modus untuk bisa melancarkan aksinya. Sindikat pertama membobol Bank BCA dengan cara memanfaatlan akun virtual. Untuk sindikat ini terdapat 3 tersangka, yakni Frandika (28), Geri (22) dan Helyem Betika (32).

Dalam aksinya ketiga tersangka tersebut memanfaatkan sistem Bank BCA yang pada saat itu sedang dalam perbaikan dengan top up ke akun vitrual menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walaupun sudah top up berkali-kali.

Untuk perilaku tidak terpujinya ketig atersangka tersebut mendapatkan ganjaran dengan dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian untuk sindikat yang kedua melancarkan aksinya dengan menggunakan cara untuk bisa membobol kartu kredit dari nasabah Bank BCA dengan mengaku sebagai pegawai dari Bank BCA.

Sindikat kedua ini diketahui ada 7 orang tersangka yang diketahui identitasnya dengan nama Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra (23), Remondo (24), Eldin Agus Tryanzah (22), Sultoni Billah Rizky (20), Helmi alias Dangko (56) dan Deah Anggraini (22).

Kelompok ini beraksi dengan belanja daring menggunakan kartu kredit Bank BCA milik korban. Pelaku mengaku sebagai petugas bank dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode one time password (OTP).

"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.

Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut. Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan.

Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan.

Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.


Sumber: Medcom.id

Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank BCA Sudah Dibengkuk Polisi

Sumber: google.com

Dengan cara mengaku-ngaku sebagai pegawai dari Bank BCA, polisi sudah berhasil menangkap sebanyak 7 tersangka atas kasus pembobolan kartu kredit nasabah dari Bank BCA. Para tersangka yang mengaku sebagai pegawai Bank BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

Untuk ketujuh identitas para tersangka pembobol kartu kredit Bank BCA ini sudah dibongkar oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Nama para tersangka antara lain Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.

Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal dunia. Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api. 

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai Bank BCAyang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian Bank BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.


Gunakan Virtual Account, Mafia Perbankkan Kini Sudah Diamankan Polisi

Sumber: google.com


Menggunakan akun virtual atau virtual account, kelompok pembobol perbankan asal Sumatera Selatan ini melancarkan aksi kejahatannya dengan memanfaatkan maintenance atau perbaikan data berkala pada Bank BCA. Para pembobol yang kini sudah menjadi tersangka melancarkan aksinya dengan secara acak melakukan pengisian deposito menggunakan akun virtuan pada sebuah aplikasi yang dimiliki para tersangka.

Tanpa mengurangi saldo rekening milik pelaku, pengisian ke akun virtual dilakukan secara berkali-kali, justru saldo yang berkurang adalah uang bank yang dituju yakni Bank BCA. Menanggapi hal pembobolan Bank BCA tersebut, Kapolda Metro Jata, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dalam keterangannya terhadap wartawan pada hari Jumat (6/3/2020) di halaman Reskrimun mengatakan.

"Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank, yang mengalami kerugian sekitar dua puluh dua milyar lebih, akibat dibobol dengan cara pengisian deposito menggunakan virtual account, dan juga kartu kredit," ujarnya.

Menurut Kapolda, berdasarkan laporan tersebut Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, bergerak cepat, dan mengerahkan 60 personel dengan dibantu 40 personel dari Polda Sumatera Selatan, menangkap 7 orang pelaku di wilayah Palembang.

Selain tujuh pelaku pembobol Bank BCA, polisi juga menangkap 2 pelaku pembobol kartu kredit nasabah Bank BCA. Pengungkapan pembobol kartu ktedit ini, pengembangan dari tertangkapnya salah satu daftar pencarian orang, DPO pada kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang, beberapa minggu lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah senjata api jenis revolver berikut peluru, berbagai HP, buku tabungan dan kartu kredit. Akibat perbuatan ini, pelaku diancam pasal 362, 372 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2010, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Kasus Pembobol Bank Sampai Rp63 Juta Diungkap Polda Metro Jaya

Sumber: google.com


Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengumumkan tersangka dalam pembobolan Bank BCA berhasil membobol uang sebanyak Rp63 juta dari aksi kejahatannya. Para pelaku pembobol Bank BCA tersebut ada 3 orang tersangka yang berhasil dibekuk oleh Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya yakni Frandika (28), Geri (22) dan Helyem Betika (32).

"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.

Para aksi kejahatan ketiga tersangka tersebut dijelaskan oleh Nana, untuk melancarkan aksinya membobol Bank BCA para pelaku melakukan top up dengan akun virtual atau virtual account yang sebelumnya sudah disiapkan. Transaksi top up pun dilakukan oleh para tersangka berkali-kali, sementara saldo di rekening masing-masing tersangka tidak berkurang sama sekali.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat Bank BCA sedang melakukan pemeliharaan sistem.

"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di rekeningnya tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.

Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2015. Uang hasil pembobolan Bank BCA disebut polisi untuk membeli sepeda motor atau mobil. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dhukum selama 20 tahun kurungan penjara.


Selasa, 17 Maret 2020

Pelaku Pembobol Rekening Ilham Bintang, Kelompok Tulung Selatan Sudah Dibengkuk Polisi

Sumber: google.com


Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, pembobol bank BCA kelompok Tulung Selatan ada 3 bagian. Kelompok F, Pegik dan YA.

"Kelompok F bersama 2 rekannya pembobol bank BCA, Pegik (27) DPO yang membobol rekening Ilham Bintang dan kelompok YA bersama 6 rekannya. Total pelaku bobol bank BCA menjadi 11 orang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Menurut Nana, kelompok F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.

"Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan," kata Kapolda.

Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya, kelompok pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.

"Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut," tuturnya.

Kemudian, kelompok YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanitaDA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H. Pada kelompok ini petugas mengamankan 2 senpi jenis revolver dan 3 peluru jenis caliber.

"Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku," terang Nana.

Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.

"Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar," tuturnya.

Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Sumber: inilah.com

Sudah Beraksi 5 Tahun, Sindikat Pembobolan Bank BCA Kini Sudah Ditangkap

Sumber: google.com


Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pembobolan bank BCA melalui virtual account. Sindikat yang sudah beraksi selama 5 tahun ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.

"Terkait para pelaku pembobol perbankan ini, menurut keterangan mereka beraksi sejak tahun 2015," kata Nana.

Cara mereka melakukan aksinya cukup cerdas, sebab mereka menunggu momen-momen saat Bank BCA sedang melakukan pembaruan sistem. Di saat itulah mereka melakukan transaksi dengan virtual account, namun uang di rekening para tersangka tidak berkurang.

"Modus mereka melakukan pemanfaatan sistem BCA yang maintenece, dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m-bangking, dimana saldo tersangka nggak berkurang tapi melakukan (top up) virtual account berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka beraksi dengan cara membeli pulsa atau mengisi saldo OVO. Usai mengisi saldo OVO, para tersangka mencairkan uang itu.

"Dia bobol BCA random, misalnya mau isi OVO. Mereka isi OVO Rp500 ribu, (uang) di rekeningnya nggak hilang, tapi yang hilang uang bank. Misal dia mau beli pulsa, dia top up pulsa terus dikali lipat terus," kata Yusri.

Ia menambahkan, sindikat pembobol bank ini ditangkap polisi di daerah Palembang, setelah polda Metro Jaya bekerjasama dengan polda terkait. Saat ini, polisi masih memburu tersangka-tersangka lainnya yang masih tergabung dalam sindikat ini.

"Mereka ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Sumber: Indozone.id

Minggu, 15 Maret 2020

Pelaku Pembobol Rekening Ilham Bintang Sudah Diringkus Polisi

Sumber: google.com


Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, pembobol bank BCA kelompok Tulung Selatan ada 3 bagian. Kelompok F, Pegik dan YA.

"Kelompok F bersama 2 rekannya pembobol bank BCA, Pegik (27) DPO yang membobol rekening Ilham Bintang dan kelompok YA bersama 6 rekannya. Total pelaku bobol bank BCA menjadi 11 orang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Menurut Nana, kelompok F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.

"Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan," kata Kapolda.

Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya, kelompok pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.

"Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut," tuturnya.

Kemudian, kelompok YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H. Pada kelompok ini petugas mengamankan 2 senpi jenis revolver dan 3 peluru jenis caliber.

"Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku," terang Nana.

Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.

"Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar," tuturnya.

Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Sumber: inilah.com

Sindikat Pembobolan Bank BCA Kini Sudah Ditangkap Polda Metro Jaya

Sumber: google.com


Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pembobolan bank BCA melalui virtual account. Sindikat yang sudah beraksi selama 5 tahun ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.

"Terkait para pelaku pembobol perbankan ini, menurut keterangan mereka beraksi sejak tahun 2015," kata Nana.

Cara mereka melakukan aksinya cukup cerdas, sebab mereka menunggu momen-momen saat Bank BCA sedang melakukan pembaruan sistem. Di saat itulah mereka melakukan transaksi dengan virtual account, namun uang di rekening para tersangka tidak berkurang.

"Modus mereka melakukan pemanfaatan sistem BCA yang maintenece, dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m-bangking, dimana saldo tersangka nggak berkurang tapi melakukan (top up) virtual account berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka beraksi dengan cara membeli pulsa atau mengisi saldo OVO. Usai mengisi saldo OVO, para tersangka mencairkan uang itu.

"Dia bobol BCA random, misalnya mau isi OVO. Mereka isi OVO Rp500 ribu, (uang) di rekeningnya nggak hilang, tapi yang hilang uang bank. Misal dia mau beli pulsa, dia top up pulsa terus dikali lipat terus," kata Yusri.

Ia menambahkan, sindikat pembobol bank ini ditangkap polisi di daerah Palembang, setelah polda Metro Jaya bekerjasama dengan polda terkait. Saat ini, polisi masih memburu tersangka-tersangka lainnya yang masih tergabung dalam sindikat ini.

"Mereka ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.



Sumber: Indozone.id

Kamis, 12 Maret 2020

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Memanfaatkan Sistem Bank

Sumber: google.com


Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pembobolan Bank BCA yakni Frandika 28 tahun, Geri (22) dan Heylem Betika (32). Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan tersangka meraup Rp 63 juta dari aksinya.

"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.

Nana menjelaskan, pelaku melakukan top up dengan virtual account yang sudah disiapkan. Transaksi top up tersebut dilakukan secara berkali-kali, sementara saldo rekening tersangka tidak berkurang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat BCA sedang melakukan pemeliharaan sistem.


"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di rekeningnya tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.

Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2015. Uang hasil pembobolan bank BCA disebut polisi untuk membeli sepeda motor atau mobil. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dhukum selama 20 tahun kurungan penjara.