Kamis, 26 Maret 2020

Mengaku Sebagai Pegawai Bank BCA, Polisi Tangkap Pembobol Kartu Kredit

Sumber: google.com


Modus yang digunakan para pelaku pembobolan kartu kredit nasabah Bank BCA adalah para pelaku mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang menawarkan bantuan kepada korban untuk membatalkan transaksi belanja online. Diketahui pelakunya sebanyak tujuh orang yang kini sudah menjadi tersangka dan sudah ditangkap oleh polisi.

Untuk identitas ketujuh tersangka kasus pembobolan kartu kredit Bank BCA tersebut dibeberkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yakni bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi dan Deah Anggraini. Dan satu tersangka lagi yang bernama Yopi Altobeli meningal dunia karena ditembak. Kareana dirinya berusaha melawan aparat kepolisian dengan senjata api.

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Untuk melancarkan aksi pembobolannya, ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini awalnya mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah sudah menemukan nomot telepon yang dicari dari SLIK, para tersangka kemudian menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai Bank BCA yang ingin membantu korban untuk bisa membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Karena para tersangka mengaku sebagai pegawai dari Bank BCA, sang korban pun percaya dengan begitu saja dan memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirimkan melalui pesan singkat atau SMS. Setelah berhasil mendapatkan kode OTP dari sang korba, para tersangka langsung menguras uang dalam kartu kredit korban.

Untuk masalah kerugian Bank BCA diperkirakan bisa mencapai Rp22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.



Ke 12 Pelaku Pembobolan Rekening Bank BCA Sudah Diamankan

Sumber: google.com


Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 12 komplotan spesialis pembobolan rekening bank BCA dan mafia perbankan. Ke 12 pelaku diamankan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening  BCA terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA.

“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking BCA,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.

“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.

Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.



Sumber:Pojoksatu.id

Rabu, 25 Maret 2020

Sindikat Mafia Perbankan Kini Berhasil Ditangkap

Sumber: google.com


Polda Metro Jaya menangkap Pegik (27), salah satu pelaku pembobolan rekening wartawan senior dan pendiri Cek dan Ricek, Ilham Bintang. Pegik, memiliki peran membantu Desar, otak utama dari pembobolan rekening BCA Ilham.

Polisi menjelaskan, Pegik yang ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumsel, berperan mencari data dari Ilham sekaligus mendatangi provider untuk mencuri data korban.

"Dia berperan membantu tersangka Desar dalam mendapatkan data target korban yakni IB. Modusnya menonaktifkan SIM Card korban, dengan mendatangi provider dengan alasan kartu mati dan minta diterbitkan SIM Card baru untuk akses info korban," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Pegik juga membeli Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, lalu ia mencocokan dengan data dari Sim Card Ilham Bintang. Dari situlah pembobolan  bank BCA bermula. Data itu ia berikan kepada Desar dan anggotanya.

"Setelah mendapat SLIK OJK, menyerahkan melalui aplikasi untuk mencocokkan dengan kartu kredit kemudian diserahkan ke Desar. Kemudian Desar memberitahukan kepada anggotanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di tempat yang sama.

Pegik kemudian mengatur dan mengawasi jalanya operasi ini. Sementara itu, anggota Desar ada yang mencoba menelepon nomor kontak Ilham Bintang, yang ternyata sudah nonaktif. Anggota lainnya, bergerak untuk membuat kartu, dan bahkan berperan jadi figur Ilham Bintang untuk meyakinkan pihak provider.

"P yang mengatur, mendapatkan, dan cross check SLIK lewat aplikasi," pungkas Yusri.

Sementara itu, Pegik diganjar dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Sebelumnya, polisi sudah menangkap 8 tersangka anggota komplotan pembobol rekening dan kartu kredit milik Ilham Bintang, Rabu (5/2).

8 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya ialah Desar alias Erwin (otak pembobolan), Teti Rosmiwati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati.



12 Komplotan Spesialis Mafia Perbankan Sudah Diamankan

Sumber: google.com


Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 12 komplotan spesialis pembobolan rekening bank BCA dan mafia perbankan. Ke 12 pelaku diamankan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening  BCA terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA.

“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking BCA,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.

“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.

Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.



Senin, 23 Maret 2020

Modus Sebagai Pegawai BCA, Ketujuh Tersangka Kini Berhasil Ditangkap

Sumber: google.com


Polisi menangkap tujuh tersangka kasus pembobolan kartu kredit nasabah BCA dengan modus mengaku sebagai pegawai BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.

Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal dunia. Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api.

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.



Sindikat Mafia Perbankan Sudah Diamankan Pihak Berwajib

Sumber: google.com


Subdit IV Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia perbankan. Ada dua kelompok yang diamankan. Pertama sindikat pembobol bank melalui virtual account, dan kelompok kedua pembobol kartu kredit.

“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).

Nana menjelaskan, dalam kasus pembobolan melalui virtual account, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika 32.

“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” imbuhnya.

Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 orang tersangka. Yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini, 22.

Para tersangka yang terlibat dua sindikat ini, ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polda Sumatera Selatan.

Mereka bekerja dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.

Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank BCA. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap Nana.

Kode OTP bank BCA itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit korban pun akan terkuras hingga limit transaksi maksimal.

“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas Nana.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 jenis senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 mm, lima telepon genggam dan 1 dompet.

Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sesangkan sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.


Sumber: Jawapos.com

Minggu, 22 Maret 2020

11 Pelaku Pembobol Bank BCA Sudah Ditangkap

Sumber: google.com


Ditangkap di daerah Tulung Selapan, Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku pembobol Bank BCA yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Salah satu dari tersangka tersebut meninggal ditembak karena melawan petugas polisi, tersangka tersebut diinisialkan sebagai YA (24).

Untuk para pelaku pembobolan Bank BCA yang berhasil ditangkap ada sebanyak tiga kelompok yakni F, Pegik dan YA. Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO yang berhasil ditangkap dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol Bank BCA menjadi 11 orang,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Menurut Nana, polisi bekerja atas dua laporan polisi nomor: LP/349/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, 17 Januari 2020 dan LP/7819/XII/2019/PMJ/Ditreskrimum, 2 Desember 2019.

Kelompok pertama F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.

“Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan,” kata Nana.

Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya, kelompok kedua Pegik pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.

“Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut,” ucapnya.

Kemudian, kelompok ketiga YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H.

Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.

Dari kelompok ini petugas mengamankan dua senpi jenis revolver dan tiga peluru jenis caliber. “Dari pelaku pembobolan bank ini, BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya.

Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.